I. DASAR PEMIKIRAN
MESS KELUARGA BESAR PELAUT PARNA (MESS KBP PARNA) Boru Bere Ibebere JAKARTA
ini di bentuk berdasarkan banyaknya dukungan serta dorongan dari
para pelaut PARNA yang menginginkan terbentuknya mess dengan tempat
yang layak dan lebih mudah terjangkau.
Dengan
berdirinya Mess ini diharapkan bisa mendata para pelaut PARNA Boru
Bere Ibebere yang dikoordinir oleh sebuah organisasi IKBPP
(Ikatan Keluarga Besar Pelaut Parna) Boru Bere Ibebere yang resmi
secara professional untuk dapat mencapai kesejateraan anggota.
Mess ini dibentuk berdasarkan management modern berbasis pada
IT (Information Technologi),agar bisa lebih baik dari cara konvensional yang selama ini buat di mess-mess pelaut/pelayaran pada umumnya.
Mess ini dibentuk berdasarkan management modern berbasis pada
IT (Information Technologi),agar bisa lebih baik dari cara konvensional yang selama ini buat di mess-mess pelaut/pelayaran pada umumnya.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Pembentukan Mess :
- Sebagai Pusat Informasi dan Komunikasi Pelaut Parna
- Sebagai tempat bernaungnya Pelaut Parna di saat pendidikan maupun disaat mencari pekerjaan untuk mendapatkan tempat tinggal dan fasilitas yang layak
- Diharapkan para anggota bisa memberikan arah kepada semua pihak terkait guna mendukung pencapaian Maksud dan Tujuan dari seluruh anggota Mess.
- Dengan terbentuknya Mess KBP PARNA dapat lebih mempersatukan Pelaut Parna secara umum dan khususnya yang berada di Jakarta.
Tujuan
Pembentukan Mess :
- Mendata Pelaut Parna yang belum terdaftar dan menjadikan sebagai anggota mess tetap dan terdaftar dibawah naungan sebuah organisasi yang resmi
- Membuat Website sendiri sehingga diharapkan semua anggota bisa mengakses semua informasi dan kegiatan Mess serta data berupa jumlah saldo mess, dana yang masuk ataupun keluar, setiap saat dimanapun anggota mess berada. Sehingga transparansi dari keuangan tetap terjaga.
- Menjadikan pelaut Parna sebagai pelaut yang siap bekerja diatas kapal secara professional serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan bermoral yang baik
- Dapat memberikan bantuan jika angota mendapat musibah.
- Membentuk suatu badan usaha Bila dana / iuran yang telah terkumpul lebih dari cukup serta management yang baik, sehingga akan didapat suatu dividen untuk kemajuan Mess & untuk kepentingan bersama anggota Mess
III.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MESS
Hak
Anggota Mess :
- Dapat memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Pengurus Organisasi
- Menyampaikan pendapat dan saran untuk kemajuan dan kesejahteraan Mess
- Mendapatkan kartu anggota Mess dengan biaya kartu ditanggung oleh anggota
- Mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama sesuai dengan ketentuan Mess
Kewajiban
Anggota Mess :
- Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Mess
- Membayar uang keanggotaan Mess sebesar
COC Class I-II Rp.2.000.000
COC Class III-IV Rp.1.000.000
COC Class V-Dasar Rp.500.000 - Membayar iuran bulanan sebesar Rp.100.000 setiap bulan.
- Membayar Uang makan sebesar yang ditetapkan oleh pengurus harian
- Bagi anggota tetap atau penghuni mess yang belum ada uangnya dapat diberikan pinjaman dana dari kas Mess selanjutnya dibayar setelah 1 bulan kerja
- Memelihara nama baik dan memajukan serta mensejahterakan Mess
- Saling menghargai dan menghormati sesama anggota mess baik antara senior dengan junior dan sesama mess lainnya
- Memberikan informasi baik secara tertulis maupun lisan nama dan alamat perusahaan kepada pengurus mess pada saat sign on /off
- Memberikan alamat dan nomor telpon tetap yang bisa dihubungin kapan saja
IV.
KETENTUAN– KETENTUAN MESS KBP PARNA
BAB I. Ketentuan Keanggotaan Mess
Pasal
1
- Memiliki kartu anggota Mess
- Membayar iuran bulanan sebanyak Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah )
- Membayar uang makan sebanyak Rp.10.000 atau sebesar yang ditentukan oleh Ketua dan pengurus harian
- Besaran uang makan dapat dirubah sewaktu-waktu oleh Ketua dan pengurus harian
Pasal
2
Untuk
menjadi anggotaan Mess harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Status Pomparan ni Raja Nai Ambaton
- Membuat pernyataan baik secara tertulis atau lisan bahwa siap melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
- Membayar biaya kartu keanggotaan (untuk memiliki Kartu Anggota)
BAB
II. Ketentuan Organisasi dan Kepengurusan Mess
Pasal
1
- Menetapkan acara, tata tertib, dan tata cara pemilihan Ketua Mess
- Menilai Laporan pertanggung jawaban pengurus mess yang disampaikan oleh Ketua Umum Mess
- Merubah dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Memilih Ketua Umum mess dan pengurus lainnya
- Menetapkan pokok-pokok program kerja di Mess
- Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diangggap perlu
Pasal
2
Pemilihan
Ketua Umum Mess dilaksanakan dengan cara demokratis, bebas, dan
dapat dilakukan dengan fasilitas IT dengan berdasarkan ketetapan :
- Calon Ketua Umum Mess diusulkan oleh peserta pada Musyawarah besar anggota Mess dan peserta Mubes dapat melalui Fasilitas IT (SOSIAL MEDIA : Group Facebook KELUARGA BESAR PELAUT PARNA BORU BERE IBEBERE)
- Ketua Umum terpilih, otomatis menjadi ketua Formatur.
- Pendamping Formatur atau pengurus mess lainnya dipilh oleh peserta Mubes dan bertugas membantu Ketua umum terpilih
- Masa jabatan Ketua Umum dan Kepengurusan Organisasi selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk priode selanjutnya jia bersedia dan diajukan anggota.
BAB
III. Ketentuan Tugas Dan Tanggung Jawab
Pasal
1
Ketua
Umum bertanggung jawab penuh memimpin jalannya organisasi sesuai
dengan Pedoman Dasar dan Ketentuan-Ketentuan serta semua keputusan
dari Musyawarah Besar
Pasal
2
Wakil
ketua I Bertugas dan Bertanggung Jawab penuh dalam Bidang
Pemberdayaan sumber Daya Manusia meliputi:
- Membentuk Tim Koordinator Bidang pemberdayaan Sumber Daya Manusia
- Membuat dan melaporkan Program kerja ke ketua Umum
- Menjadikan Anggota yang professional,loyalitas tinggi dan berpola pikir yang baik serta berbudi pekerti yang luhur
- Memberikan Fasilitas ke Anggota tetap serta bertanggung jawab atas barang inventaris bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Wakil
Ketua II Bertanggung Jawab Penuh dalam Bidang Ketenaga kerjaan dan
Kesejahteraan meliputi :
- Membentuk Tim Koordinator Bidang Ketenaga Kerjaan Dan Kesejahteraan
- Memberikan informasi kerja serta memberikan fasilitas layanan kesejahteraan ke anggota tetap khususnya yang telah lama menganggur
- Mendata Anggota tetap yang sign on dan sign off
Wakil
Ketua III Bertanggung Jawab Penuh dalam Bidang Hukum Dan
Perlingdungan meliputi :
- Membentuk Tim Koordinator Bidang Hukum Dan Perlingdungan
- Membuat dan melaporkan program kerja ke Ketua Umum
- Memberikan layanan Hukum dan Perlingdungan ke Anggota tetap
- Memberikan Sanksi kepada anggota tetap yang tidak mengikuti pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
Wakil
Ketua IV Bertanggung Jawab Penuh dalam Bidang Umum dan Organisasi
meliputi :
- Membentuk Tim Koordinator Bidang Umum dan Organisasi
- Membuat dan melaporkan Program kerja ke Ketua Umum
- Membuat pendataan anggota yang terdaftar dan belum terdaftar
- Membuat daftar keanggotaan tetap Mess
- Bertanggung Jawab atas semua pelayanan fasilitas dan barang Inventaris Mess
- Memberikan informasi dan menjalin komunikasi antara sesama anggota Mess dan Sebagai speaker ( juru bicara ) dalam mengatasi masalah-masalah anggota mess
- Membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan mengambil kebijakan organisasi
Pasal
3
Sekretaris
Umum Bertugas dan Bertanggung Jawab meliputi :
- Membantu Ketua Umum dalam menjalankan Organisasi serta Mengelola administrasi umum organisasi dan bersama ketua umum menandatangani surat-surat yanng bersifat kebijakan organisasi
- Meregestrasi Anggota dan membuatkan kartu Keanggotaan Mess
- Mengakses data dan Informasi semua kegiatan organisasi melalaui Internet
- Mengumpulkan Biodata dan foto copy fail Document semua anggota
Wakil
Sekretaris I bertugas dan bertanggung jawab meliputi :
- Bersama Wakil Ketua I membentuk Tim Koordinator Bidang Pemberdayaan sumber Daya Manusia
- Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolaan administrasi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
- Memberikan data dan laporan kegiatan bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ke Sekretaris Umum
- Membantu Sekretaris Umum
Wakil
Sekretaris II bertugas dan bertanggung jawab meliputi :
- Bersama Wakil Ketua II membentuk tim Koordinator bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan
- Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolaan administrasi bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan
- Memberikan data dan laporan kegiatan bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan ke sekretaris umum
- Membantu Sekretaris Umum
Wakil
Sekretaris III bertugas dan bertanggung Jawab meliputi :
- Bersama Wakil Ketua III membentuk tim Koordinator Bidang Hukum dan Perlingdungan
- Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolan administrasi bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan
- Memberikan data dan laporan kegiatan bidang Hukum dan Perlingdungan ke sekretaris umum
- Membantu Sekretaris Umum
Wakil
Sekretaris IV bertugas dan bertanggung Jawab meliputi :
- Bersama Wakil Ketua IV membentuk tim Koordinator Bidang umum dan Organisasi
- Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolan administrasi Bidang umum dan Organisasi
- Memberikan data dan laporan kegiatan bidang umum dan Organisasi ke sekretaris umum
- Membantu Sekretaris Umum
Pasal
4
Bendahara
Umum bertugas dan bertanggung jawab meliputi :
- Menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan Organisasi
- Mengelola dana organisasi berdasarkan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
- Menggali sumber dana bagi pembiayaan organisasi sesuai dengan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
- Menjalankan Kegiatan Akuntansi serta membuat laporan keuangan berupa :
- Penyusunan Arus Kas ( Cash Flow ) yang up to date sehinggga bisa cek oleh seluruh anggota melalui Website (pertiga bulan sekali)
- Penyusunan Neraca Tahunan yang diaudit dalam Mubes ( Musyawarah Bersama ).
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua umum.
Pasal
5
Wakil
Bendahara Bertugas dan bertanggung Jawab meliputi :
- Membantu Bendahara Umum dalam pengelolaan Keuangan Organisasi
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
Pasal
6
Koordinator
dan Anggota Bidang- Bidang bertugas dan bertanggung jawab untuk
membantu Wakil Ketua bidang masing-masing dalam melaksanakan program
kerja
Pasal
7
Anggota
tetap Mess bertugas dan bertanggung jawab serta menjalankan semua
kebijakan-kebijkan pengurus Organisasi Mess Anggota yang berdasarkan
pedoman dasar dan ketentuan ketentuan Organisasi
BAB
IV.Ketentuan fasilitas dan layanan
Pasal
1
Fasilitas
dan pelayanan yang ada dimess dapat digunakan sepenuhnya bagi anggota
tetap mess dan bagi anggota yang baru sesuai dengan kebijakan Ketua
Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
Pasal
2
Fasilitas
dan pelayanan ketenaga kerjaan diatur sebagai berikut :
- Anggota Mess tetap diberikan informasi kerja secara antrian atau sesuai dengan jabatan serta pengalaman dikapal
- Anggota baru akan diberikan informasi kerja sesuai dengan kebijakan Ketua Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
Pasal
3
Fasilitas
dan pelayanan kesejahteraan diatur sebagai berikut :
- Anggota Tetap dapat diberikan pinjaman dana untuk urusan pekerjan sesuai dengan kebijakan Ketua Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
- Anggota Tetap dapat diberikan pinjaman dana jika keluarga anggota tetap mendapat musibah kecelakaan atau masuk rumah sakit sesuai dengan kebijakan Ketua Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
- Anggota Tetap dapat diberikan sumbangan jika Anggota tetap ataupun keluarganya meninggal dunia
- Keluarga yang termaksud adalah anak dan istri yang terdaftar di kartu keluarga bagi anggota yang sudah menikah dan bagi yang belum berkeluarga yang termaksud adalah kedua orang tua
- Pinjaman dana yang diberikan wajib dikembalikan setelah kerja 1 bulan
Pasal
4
Fasilitas
dan pelayanan Hukum dan Perlingdungan diatur sebagai berikut :
- Anggota tetap yang mengalami tindakan yang tidak sesuai hukum pelayaran internasional atau hukum ketenaga kerjaan oleh perusahaan akan diberikan penegak hukum yang selanjutnya diurus oleh suatu badan hukum yang berwenang
- Anggota tetap yang mengalami kasus pidana maupun perdata dapat diberikan penegak hukum yang selanjutnya diurus oleh suatu badan hukum yang berwenang
- Penegak hukum atau suatu badan hukum yang berwenang ditunjuk oleh ketua umum atau pengurus bidang yang bersangkutan
- Pembiayaan Penegak hukum atau suatu badan hukum yang berwenang sesuai dengan kesepakatan anggota tetap yang bersangkutan dan kebijakan ketua umum atau pengurus yang bersangkutan.
- Pinjaman dana dapat dikembalikan setelah kasus hukum selesai atau setelah berkerja 1 bulan yang besaran dananya sesuai dengan kebijakan ketua dan pengurus yang bersangkutan
BAB
V. Ketentuan Tata Tertib Penghuni Mess
Pasal
1
Tata
tertib mess diatur sebagai berikut :
- Menjaga dan melaksanakan ketertiban,ketenangan dan kedamaian mess dan lingkungan sekitar mess serta penghuni mess
- Menjaga dan melaksanakan kebersihan Mess
- Menjaga dan memelihara barang inventaris Mess
- Saling menghargai dan menghormati antara senior dan junior
- Hanya membicarakan tentang hal kebaikan
- Setiap penghuni Mess wajib melapor ke pengurus mess dan membaca serta siap melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Oarganisasi mess
- Jika terjadi suatu kesalahan atau tidak melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan di mess hanya dapat ditegur atau dilaporkan secara tertulis selanjutnya disimpan di Nearmiss Box
- Mematuhi peraturan pemerintah setempat.
BAB
VI. Ketentuan sangsi anggota Mess
Pasal
1
Anggota
tetap yang tidak melaksanakan kewajiban atau ketentuan-ketentuan
organisasi akan diberikan peringatan pertama sampai peringatan kedua
selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Anggota tetap yang melanggar tata tertib mess tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess
- Anggota tetap yang tidak membayar iuran bulanan tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess sampai pembayaran iuran lunas
- Anggota tetap yang tidak melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan organisasi tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess
- Pengurus organisasi mess yang tidak melaksanakn tugas dan tanggung jawab dapat digantikan sesuai dengan musyawarah dan mufakat
- Anggota tetap atau penghuni mess yang merusak atau menghilangkan barang inventaris mess ditanggung semua oleh yang bersangkutan
Pasal
2
Anggota
tetap atau penghuni mess yang melakukan pencurian dimess akan
dikeluarkan dari keanggotaan atau penghuni mess tanpa peringatan
pertama dan peringatan kedua
Structure organisasi:
Penasehat
I :
Penasehat
II :
Ketua
Umum :
Wakil
ketua :
Ketua
I Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia :
Ketua
II Bidang Ketenaga kerjaan dan Kesejahteraan :
Ketua
III Bidang Hukum dan Perlindungan :
Ketua
IV Bidang Umum dan Organisasi :
Sekretaris
Umum :
Sekretaris
I :
Bendahara
Umum :
Bendahara
I :
Bidang-bidang
:
A.
Bidang Pemberdayaan SDM :
B.
Bidang Ketenaga kerjaan dan Kesejahteraan :
C.
Bidang Hukum dan Perlindungan :
D.
Bidang Umum dan Organisasi :
Anggota-anggota
:
- Anto Hooud
- BeniYose Simarmata
- Charles Simarmata
- Chrisanto Rafeel Sidabutar
- Congle Simarmata +6285319745858
- Daniel Sigalingging
- Edon Nadeak +625376812024
- Eko Dermaan Simarmata
- Eri Simarmata
- Frenki Sigalingging
- Hermanto Doloksaribu
- Jeffry Simarmata +6281284109780
- Johanes Ginting Bre Lingga
- Julius Sitanggang
- Jumri Sitanggang
- Juny Liston Simbolon
- Kalam Nadeak +62811778036
- Korman Sidauruk
- Lorencus Simbolon
- Marlaba Simarmata
- Manuntun Simarmata
- Normal Sitanggang
- Radero Simarmata +6282114382958
- Rikson Harmoko Sigalingging +6281361779707
- Royman Sitanggang Bre Manurung
- Sahenta Titus Sigalingging +628538605544
- Sandri Tamba
- Zee Tamba +6281288275347
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS MESS
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah
Besar adalah Forum tertinggi dalam organisasi yang
berwenang :
- Menetapkan acara, tata tertib, dan tata cara pemilihan Ketua Mess
- Menilai Laporan pertanggung jawaban pengurus mess yang disampaikan oleh Ketua Umum Mess.
- Merubah dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Memilih Ketua Umum mess dan pengurus lainnya.
- Menetapkan pokok-pokok program kerja.
- Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diangggap perlu
Sistim
Pemilihan Ketua Umum :
Pemilihan
Ketua Umum Mess dilaksanakan dengan cara demokratis, umum, bebas
dengan berdasarkan ketetapan :
- Calon Ketua Umum Mess diusulkan oleh peserta pada Musyawarah besar anggota Mess
- Ketua Umum terpilih, otomatis menjadi ketua Formatur.
- Pendamping Formatur atau pengurus mess lainnya dipilh oleh peserta Mubes dan bertugas membantu Ketua umum terpilih
Tugas
Ketua Umum :
- Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga dan semua keputusan dari Musyawarah Besar.
- Memimpin jalannya rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus mess.
Tugas
Wakil ketua :
- Membantu Ketua umum dalam memimpin jalannya organisasi.
- Mewakili Ketua umum bila berhalangan.
Tugas
Koordinator :
- Mengkoordinir / memberikan arahan kebijakan serta bimbingan kepada anggota mess dalam rangka mendorong, mempertahankan serta meningkatkan kualitas Pelaut Parna
- Memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atuupun tidak dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing.
Tugas
Sekretaris :
- Membantu Ketua umum dalam menjalankan organisasi.
- Bersama-sama dengan Ketua Umum menetapkan kebijakan organisasi.
- Mengelola administrasi umum organisasi dan bersama ketua umum menandatangani surat-surat yang bersifat kebijakan organisasi.
- Dalam menjalankan tugas kewajibannya, bertanggung jawab kepada Ketua Umum
- Mengumpulkan Biodata dan foto copy fail Document semua anggota.
Tugas
Bendahara :
- Menyusun Anggaran Belanja dan pendapatan organisasi.
- Mengelola dana organisasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Mubes.
- Menggali sumber dana bagi pembiayaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menjalankan Kegiatan Akuntansi.
- Membuat Laporan Keuangan beruapa :
- Penyusunan Arus Kas ( Cash Flow ) yang up to date sehinggga bisa cek oleh seluruh anggota melalui Website.
- Penyusunan Neraca Tahunan yang diaudit dalam Mubes ( Musyawarah Bersama ).
- Dalam menjalankan tugasnya berrtanggung jawab kepada Ketua umum.
Tugas
Humas :
- Mengelola Data, Informasi dan Komunikasi
- Sebagai speaker ( juru bicara ) dalam mengatasi masalah – masalah anggota mess.
Kedaulatan.
Kedaulatan
Organisasi Mess berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
melalui Musyawarah Besar.
Keanggotaan.
- Setiap Anggota mess yang telah memenuhi syarat dan menyetujui program dari mess dapat menjadi anggota mess.
- Keanggotaan mess terdiri dari keluarga pomparan ni raja nai ambaton yang berminat untuk menjadi anggota serta mereka yang bersimpati ikut membantu dan mendukung kegiatan Mess.
Hak
Angggota
Setiap
anggota berhak :
- Menghadiri rapat, mengeluarkan pendapat dan saran demi kemajuan mess.
- Memilih dan dipilih menjadi angggota pengurus yang diitetapkan oleh Mubes.
- Memperoleh perlindungan Hukum dan pembelaan
Kewajiban
Angggota.
Setiap
Angggota berkewajiban :
- Mentaati AD / ART dan keputusan-keputusan yang telah diitetapkan pada saat Mubes
- Aktif dalam melaksanakan kegiatan dan bertangggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan oleh Mubes
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Parna.
- Membayar uang pendaftaran dan iuran yang telah ditetapkan dan sumbangan suka rela.
Keuangan
Pengelolaan
Keuangan dilakukan secara transparan dan menjadi tangggung jawab
pengurus Mess.
Keuangan Mess diperoleh dari :
Keuangan Mess diperoleh dari :
- Uang pangkal/pendaftaran Anggota.
- Sumbangan sukarela dari Anggota.
Pembubaran
Mess :
- Mess hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar.
- Apabila terjadi pembubaran, maka seluruh asset dari mess dikembalikan kepada anggota
Penyelengaraan
pembuatan mess.
Pada
tahap awal pembuatan Mess ini dibutuhkan dana yang dalam hal ini
sangat dibutuhkan nama-nama yang bersedia sebagai penyandang dana
awal
(Donatur),dan disebabkan karena belum terbentuknya struktur organisasi yang menetapkan biaya keanggotaan serta besarnya iuran bulanan dan uang makan,agar berjalannya rencana ini,setiap anggota dikenakan biaya
Rp.1.000.000 keanggotaan bukti keseriusan dan biaya menyewa mess dan perabotan yang dibutuhkan,yang nantinya dana tersebut akan dimasukkan ke data pengurus, dan semua dana nantinya akan dapat di akses diWebside/mailliist siapa-siapa saja yang telah menyetorkan dana yang berupa uang pangkal dan iuran bulanan.termasuk dana yang dikeluarkan untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan mess..
Terima Kasih
(Donatur),dan disebabkan karena belum terbentuknya struktur organisasi yang menetapkan biaya keanggotaan serta besarnya iuran bulanan dan uang makan,agar berjalannya rencana ini,setiap anggota dikenakan biaya
Rp.1.000.000 keanggotaan bukti keseriusan dan biaya menyewa mess dan perabotan yang dibutuhkan,yang nantinya dana tersebut akan dimasukkan ke data pengurus, dan semua dana nantinya akan dapat di akses diWebside/mailliist siapa-siapa saja yang telah menyetorkan dana yang berupa uang pangkal dan iuran bulanan.termasuk dana yang dikeluarkan untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan mess..
Terima Kasih