Selasa, 19 Agustus 2014

Dokumen Muatan Kapal

Beberapa jenis dan definisi dari dokumen-dokumen tersebut : 


SHIPPING ORDER (SO) atau sering di sebut SHIPPING INSTRUCTION (SI) merupakan Surat yang dibuat oleh Shipper / pengirim yang ditujukan kepada Carrier / kapal untuk menerima  dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
Shipping Order berisi  :

  • Nama shipper,
  • Nama Consignee dipelabuhan bongkar,
  • Notify address,
  • Pelabuhan Muat,
  • Pelabuhan Tujuan,
  • Nama dan Jenis barang,
  • Jumlah Berat dan Volume,
  • Shipping Mark,
  • Total Nett Weight,
  • Total Gross weight,
  • Total Measurement,
  • Freight and charge,
  • B/L ,
  • Dated,
  • Commercial Invoice, No.L/C.
Shipping Instruction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent) maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan tersebut, yaitu pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya, carrier yang bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead freight. Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti rugi kepada shipper .


CARGO DECLARATION merupakan dokumen yang di buat oleh shipper (pengirim) ditujukan kepada master kapal, dokumen ini menyatakan bahwa cargo telah di inspeksi oleh independent surveyor yang menyatakan cargo aman untuk di angkut (coba baca rules IMSBC CODE)

RESI MUALIM (MATE RECEIPT) Surat tanda terima barang / muatan diatas kapal sesuai dengan keadaan muatan tersebut yang ditanda tangani oleh mualim – I.
Resi Mualim diberi catatan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau perlu keterangan tambahan.
Apa yang tertera dalam Mate receipt akan tertera dalam Konosemen (Bill of Lading).

RESI GUDANG, yaitu surat tanda muatan yang dikeluarkan oleh kepala gudang yang menerima muatan tersebut dari shipper. Biasanya shipper menyerahkan muatan yang akan dikapalkan itu satu dua hari sebelum saat kedatangan kapal yang bersangkutan dipelabuhan pemuatan, untuk melakukan pemuatan.
Resi Gudang dibuat dalam lembar (atau lebih, sesuai kebutuhan) menggunaan warna yang berbeda-beda; masing-masing lembar mempunyai fungsi yang berbeda sbb:

  1. Lembar ke-1 (asli), warna putih, sebagai surat Muat, yaitu surat penterahan muatan dari gudang ke perwira kapal.
  2. Lembar ke-2, kuning, sebagai mate’s receipt (resi mualim) asli, setelah muatan diterima oleh mualim dan segala kondisi muatan dicatat disitu, untuk shipper
  3. Lembar ke-3, warna merah jambu, sebagai Tembusan Resi Mualim, diserahkan kepada agen setempat sebagai dasar pembuatan bill of Lading;
  4. Lembar ke-4, warna hijau, untuk arsip kapal;
  5. Lembar ke-5 dan lembar ke-6, warna putih, untuk keperluan lainnya.
Lembar-lembar kedua dan seterusnya menggunakan kertas tipis sedangkan lembar kesatu menggunakan kertas HVS.
Perusahaan-perusahaan pelayaran tertentu menggunakan formulir yang merupakan satu set dari mulai S/O sampai Resi Mualim.

TALLY SHEET Suatu daftar / catatan penghitungan jumlah / banyaknya muatan yang diterima atau muatan yang dibongkar oleh kapal. Penghitungan dilakukan oleh Tally Clerk dan di syahkan / diketahui oleh Mualim I.

MANIFEST Surat yang merupakan suatu Daftar barang-barang  / muatan yang telah dikapalkan. Dimana daftar tersebut berisi :  Nama kapal, Pelabuhan Muat dan Pelabuhan tujuan, Nama Nakhoda, Tanggal, No. B/L, Pengirim (Shipper), Penerima (Consignees), Tanda (Mark), Jumlah / banyaknya (Quantity), Jenis barang / muatan (Description of goods),  Isi & Berat (Volume & Weight) dan Keterangan jika ada. Dibuat oleh Perusahaan Pelayaran.

BILL OF LADING (KONOSEMEN) Merupakan surat persetujuan pengangkutan barang antara pengirim (Shipper) dan Perusahaan Pelayaran (Owner) dengan segala konsekuensinya yang tertera pada surat tersebut. Juga dapat merupakan surat kepemilikan barang sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut dan oleh karenanya dapat diperjual belikan sehingga Bill of Lading ini juga merupakan surat berharga.

LETTER OF INDEMNITY / LETTER OF GUARANTEE adalah Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk memperoleh Clean B/L, dimana Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas barang tersebut.
  
DELIVERY ORDER Suatu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. Dimana D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L miliknya.

STATEMENT OF  FACT Laporan pelaksanaan kegiatan bongkar / muat mulai dari awal hingga selesai kegiatan.

STOWAGE PLAN  merupakan gambaran informasi kondisi muatan yang berada dalam ruang muat baik mengenai Letak, Jumlah dan Berat muatan sesuai consignment mark bagi masing-masing pelabuhan tujuannya

HATCH LIST Daftar muatan yang berada dalam palka yang bersangkutan.

DISCHARGING LIST Daftar bongkaran muatan pada suatu pelabuhan tertentu.

DAMAGE REPORT Merupakan suatu surat Berita acara kerusakan muatan yang terjadi diatas kapal sehubungan tanggung jawab pihak carrier.

MARINE NOTE OF SEA PROTEST Merupakan suatu Berita Acara atas kerusakan muatan diluar kemampuan manusia. Dibuat oleh Nakhoda dan di syahkan oleh Notaris.

NOTICE OF READINESS  ( NOR ) Suatu surat yang dibuat oleh Nakoda yang menyatakan bahwa kapal telah siap untuk melaksanakan kegiatan pembongkaran atau pemuatan.

Sabtu, 16 Agustus 2014

P2TL 38 Aturan


Berikut ini P2TL ada 38 Aturan (Rule) :

Penerapan = Application (Rule.1)


 Pertanggung jawaban = Responsibility (Rule.2)

Definisi umum = General Definition (Rule.3)

Penerapan = Application (Rule.4)

Pengamatan = Look Out (Rule.5)

Kecepatan/Laju Aman = Safe Speed (Rule.6)

Bahaya tubrukan = Risk of Collision (Rule.7)

Tindakan untuk mencegah bahaya tubrukan = Action to Avoid collision (Rule.8)

Alur pelayaran sempit = Narrow Channel (Rule.9)

Bagan pemisah lalu lintas = Traffic Separation Schemes/TSS (Rule.10)

Penerapan = Applicatin (Rule.11)

Kapal layar = Sailling Vessels (Rule.12)

Penyusulan = Overtaking (Rule.13)

Situasi berhadapan = Head-on Situation (Rule.14)

Situasi berpotongan/bersilangan = Crossing Situation (Rule.15)

Tindakan oleh kapal yang memberi jalan = Action by give-way vessel (16)

Tindakan oleh kapal yang bertahan = Action by stand-on vessel (Rule.17)

Tanggung jawab antar kapal = Responsibilities between vessels (Rule.18)

Sikap kapal dalam penglihatan terbatas = Conduct of vessels in restricted visibility (Rule.19)

Penerapan = Application (Rule.20)

Definisi = Definitions (Rule.21)

Daya tampak lampu lampu = Visibility of lights (Rule.22)

Kapal yang sedang berlayar = Power-driven vessels underway (Rule.23)

Menunda dan mendorong = Towing and pushing (Rule.24)

Kapal layar yang sedang berlayar dan kapal yang digerakan dengan dayung = Sailing vessels underway and vessels under oars (Rule.25)

Kapal nelayan = Fishing vessels (Rule.26)

Kapal yang tidak dapat di olah gerak dan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya = Vessels not under command or restricted in their ability to manoeuvre (Rule.27)

Kapal yang terkekang oleh saratnya = Vessels contrained by their draught (Rule.28)

Kapal pandu = Pilot vessels (Rule.29)

Kapal berlabuh jangkar dan kapal kandas = Anchored vessels and vessels aground (Rule.30)

Pesawat terbang laut = Seaplanes (Rule.31)

Definisi = Definitions (Rule.32)

Perlengkapan isyarat bunyi = Equipment for sound signals (Rule.33)

Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan = Manoeuvring and warning signals (Rule.34)

Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas = Sound signals in restricted visibility (Rule.35)

Isyarat untuk menarik perhatian = Signals to attract attention (Rule.36)

Isyarat mara bahaya = Distress signals (Rule.37)

Pembebasan = Exemptions (Rule.38)


Demikianlah yang dapat saya postingkan dan semoga bermamfaat bagi sobat pelaut,Thanks





Kamis, 14 Agustus 2014

Daftar Singkatan Istilah Pelayaran :

Beberapa Daftar Singkatan yang sering kita lihat dalam Istilah Pelayaran :
  • AIS : Automatic Identification System
  • ALC : Articulated Loading Column
  • AMVER : Automated Mutual Assistance Vessel Rescue System
  • ASL : Archipelagic Sea Lane
  • ATBA : Area To Be Avoided
  • ATLAS : Autonomous Temperature Line Acquisition System
  • CALM : Catenary Anchor Leg Mooring
  • CBM : Conventional Buoy Mooring
  • CDC : Certain Dangerous Cargo
  • CHA : Competent Harbour Authority
  • COTP : Captain of the Port
  • CVTS : Co-operative Vessel Traffic System
  • DART : Deep-ocean Assessment and Reporting Tsunamis
  • DF : Direction Finding
  • DG : Degaussing
  • DGPS : Differential Global Positioning System
  • DPG : Dangerous and Polluting Goods
  • DSC : Digital Selective Calling
  • DW : Deep Water
  • DWT : Deadweight Tonnage
  • DZ : Danger Zone
  • E : East
  • ELSBM : Exposed Location Single Buoy Mooring
  • ENE : East Northeast
  • EPIRB : Emergency Position Indicating Radio Beacon
  • ESE : East Southeast
  • ETA : Estimated Time of Arrival
  • ETD : Estimated Time of Departure
  • FAD : Fish Aggregating Device
  • feu : Forty Foot Equivalent Unit
  • fm : Fathom(s)
  • FPSO : Floating Production Storage and Offloading Vessel
  • FPU : Floating Production Unit
  • FSO : Floating Storage and Offloding Vessel
  • ft : Foot (Feet)
  • GMDSS : Global Maritime Distress and Safety System
  • GPS : Global Positioning System
  • GRT : Gross Register Tonnage
  • GT : Gross Tonnage
  • HAT : Highest Astronomical Tide
  • HF : High Frequency
  • hm : Hectometre
  • HMS : Her (His) Majesty's Ship
  • HP : Horse Power
  • hPa : Hectopascal
  • HSC : High Speed Craft
  • HW : High Water
  • IALA : International Association of Lighthouse Authorities
  • IHO : International Hydrographic Organization
  • IMDG : International Maritime Dangerous Goods
  • IMO : International Maritime Organization
  • ISPS : International Ship and Port Facility Security Code
  • ITCZ : Intertropical Convergence Zone
  • ITZ : Inshore Traffic Zone
  • JRCC : Joint Rescue Co-0rdination Centre
  • kHz : Kilohertz
  • km : Kilometre(s)
  • kn : Knot(s)
  • kW : Kilowatt(s)
  • LANBY : Large Automatic Navigation Buoy
  • LASH : Lighter Aboard Ship
  • LAT : Lowest Astronomical Tide
  • LF : Low Frequency
  • LHG : Liquefied Hazardous Gas
  • LMT : Local Mean Time
  • LNG : Liquefied Natural Gas
  • LOA : Length Overall
  • LPG : Liquefied Petroleum Gas
  • LW : Low Water
  • mb : Milibar(s)
  • MCTS : Marine Communications and Traffic Service Centres
  • MF : Medium Frequenncy
  • MHz : Megahertz
  • MHHW : Mean Higher High Water
  • MHLW : Mean Higher Low Water
  • MHW : Mean High Water
  • MHWN : Mean High Water Neaps
  • MHWS : Mean High Water spring
  • MLHW : Mean Lower High Water
  • MLLW : Mean Lower Low Water
  • MLW : Mean Low Water
  • MLWN : Mean Lower Water Neaps
  • MLWS : Mean Lower Water Spring
  • MMSI : Maritime Mobile Sevice Identity
  • MRCC : Maritime Rescue Co-ordination Centre
  • MRSC : Maritime Rescue Sub-Centre
  • MSI : Marine Safety Information
  • MSL : Mean Sea Level
  • MV : Motor Vessel
  • MW : Megawatt(s)
  • N : North
  • NATO : North Atlantic Treaty Organization
  • Navtex : Navigational Telex System
  • NE : Northeast
  • NNE : North Northeast
  • NNW : North Northwest
  • No : Number
  • NRT : Net Register Tonnage
  • NT : Net Tonnage
  • NW : Northwest
  • ODAS : Ocean Data Acquisition System
  • PEC : Pilotage Exemption Certificate
  • PEL : Port Entry Light
  • PLEM : Pipe Line End Manifold
  • PMSC : Port Marine Safety Code
  • POL : Petrol,Oil & Lubricants
  • PSSA : Particularly Sensitive Sea Areas
  • PWC : Personal Watercraft
  • RCC : Rescue Co-ordination Centre
  • RMS : Royal Mail Ship
  • RN : Royal Navy
  • RoRo : Roll-on,Roll off
  • RT : Radio Telephony
  • S : South
  • SALM : Single Anchor Leg Mooring System
  • SALS : Single Anchored Leg Storage System
  • SAR : Search And Rescue
  • Satnav : Satellite Navigation
  • SBM : Single Buoy Mooring
  • SE : Southeast
  • SHA : Statutory Harbour Authority
  • SPM : Single Point Mooring
  • sq : Square
  • SRR : Search and Rescue Region
  • SS : Steamship
  • SSCC : Ship Sanitation Control Certificate
  • SSE : South Southeast
  • SSCEC : Ship Sanitation Control Exemption Certificate
  • SSW : South Southwest
  • STL : Submerged Turret Loading
  • STS : Ship to Ship
  • SW : Southwest
  • SWATH : Small Waterplane Area Twin Hull Ship
  • teu : Twenty Foot Equvalent Unit
  • TRITON : Triangle Trans-Ocean Buoy Network
  • TSS : Traffic Separation Scheme
  • UHF : Ultra High Frequency
  • UKC : Under-kell Clereance
  • UKHO : United Kingdom Hydrographic Office
  • ULCC : Ultra Large Crude Carrier
  • UN : United Nations
  • UT : Universal Time
  • UTC : Co-ordinated Universal Time
  • VDR : Voyage Data Recorder
  • VHF : Very High Frequency
  • VLCC : Very Large Crude Carrier
  • VMRS : Vessel Movement Reporting system
  • VTC : Vessel Traffic Centre
  • VTMS : Vessel Traffic Management System
  • VTS : Vessel Trrafic Services
  • W : West
  • WGS : World Geodetic System
  • WMO : World Meteorological Organization
  • WNW : West Northwest
  • WSW : West Southwest
  • WT : radio (Wireless) Telegraphy
Semoga Daftar Singkatan Istilah Pelayaran yang saya bagikan ini dapat bermamfaat bagi sobat Pelaut, Thanks

Senin, 11 Agustus 2014

Cek Sertifikat Pelaut

Caranya sangat mudah sekali sob yaitu tinggal kita lihat di salah satu sertifikat diklat, ambil salah satu saja misalkan pada BST, dari sertifikat ini kita sudah bisa mengetahui seaferer kita yaitu terletak di depan atas kanan, yang diawali dengan angka 62xxxxxxxxxx,

Seaferer Code atau kode pelaut diambil 10 digit  yang diawali dari 62 yang merupakan kode negara Indonesia.

Langkah Pertama sobat Pelaut Masuk Ke http://pelaut.dephub.go.id (Klik saja Link tersebut link akan terbuka di halaman baru) Setelah membuka link tersebut akan di hadapkan dengan tampilan web Pelaut Terbaru seperti yang ada pada gambar di bawah ini, Perhatikan baik-baik!

Langkah Kedua yaitu Memasukan Seaferer Code di kolom, Search By Seaferer Code, Seperti pada gambar di bawah ini yaitu kita hanya di wajibkan mengetikan Seaferer Code kita yang sudah kita ketahui, Ingat hanya sepuluh angka yang diawali dengan angka 62.
Lihat gambar berikut fokuskan pada tanda panah yang berwarna merah dan klik gambar untuk memperbesar Cek Sertifikat Pelaut Online!

Langkah berikutnya yaitu Klik Tombol Search dan anda akan di bawa ke Tab baru. Disini akan ditunjukan daftar sertifikat masing - masing pelaut, seperti pada gambar di bawah ini :
Catatan :
  • Sampai saat ini Web terbaru yaitu http://pelaut.dephub.go.id masih mengalami banyak error dan perlu di perbaiki lagi, mungkin dari pihak Departemen Perhubungan Laut, sedang memperbaikinya,
  • Bagi Sertifikat yang tidak bisa di cek alias Not Found mungkin masih dalam proses online, dan jangan khawatir,
  • Bagi yang tadinya sudah online tapi sekarang menghilang, dalam arti sudah mempunyai sertifikat oflinenya silahkan tanyakan / laporkan ke lembaga diklat asal,
  • Bagi yang belum online harap bersabar.
Jika sobat Pelaut masih ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kirim email ke : cimunmoses92@gmail.com atau klik melalui Contact Form diblog ini : Contact Form

Untuk lebih memuaskan sobat pelaut bisa datang langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Alamat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110
IndonesiaTelp : (021) 3811308
Fax : (021) 3451657
Email : kplt@pelaut.go.id
Website : http://www.pelaut.dephub.go.id

Salam Pelaut