Jumat, 05 September 2014

MESS PELAUT PARNA Jakarta

I. DASAR PEMIKIRAN

MESS KELUARGA BESAR PELAUT PARNA (MESS KBP PARNA) Boru Bere Ibebere JAKARTA ini di bentuk berdasarkan banyaknya dukungan serta dorongan dari para pelaut PARNA yang menginginkan terbentuknya mess dengan tempat yang layak dan lebih mudah terjangkau.
Dengan berdirinya Mess ini diharapkan bisa mendata para pelaut PARNA Boru Bere Ibebere yang dikoordinir oleh sebuah organisasi IKBPP (Ikatan Keluarga Besar Pelaut Parna) Boru Bere Ibebere yang resmi secara professional untuk dapat mencapai kesejateraan anggota.

Mess ini dibentuk berdasarkan management modern berbasis pada
IT (Information Technologi),agar bisa lebih baik dari cara konvensional yang selama ini buat di mess-mess pelaut/pelayaran pada umumnya.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pembentukan Mess :
  1. Sebagai Pusat Informasi dan Komunikasi Pelaut Parna
  2. Sebagai tempat bernaungnya Pelaut Parna di saat pendidikan maupun disaat mencari pekerjaan untuk mendapatkan tempat tinggal dan fasilitas yang layak
  3. Diharapkan para anggota bisa memberikan arah kepada semua pihak terkait guna mendukung pencapaian Maksud dan Tujuan dari seluruh anggota Mess.
  4. Dengan terbentuknya Mess KBP PARNA dapat lebih mempersatukan Pelaut Parna secara umum dan khususnya yang berada di Jakarta.
Tujuan Pembentukan Mess :
  1. Mendata Pelaut Parna yang belum terdaftar dan menjadikan sebagai anggota mess tetap dan terdaftar dibawah naungan sebuah organisasi yang resmi
  2. Membuat Website sendiri sehingga diharapkan semua anggota bisa mengakses semua informasi dan kegiatan Mess serta data berupa jumlah saldo mess, dana yang masuk ataupun keluar, setiap saat dimanapun anggota mess berada. Sehingga transparansi dari keuangan tetap terjaga.
  3. Menjadikan pelaut Parna sebagai pelaut yang siap bekerja diatas kapal secara professional serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan bermoral yang baik
  4. Dapat memberikan bantuan jika angota mendapat musibah.
  5. Membentuk suatu badan usaha Bila dana / iuran yang telah terkumpul lebih dari cukup serta management yang baik, sehingga akan didapat suatu dividen untuk kemajuan Mess & untuk kepentingan bersama anggota Mess
III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MESS
Hak Anggota Mess :
  1. Dapat memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Pengurus Organisasi
  2. Menyampaikan pendapat dan saran untuk kemajuan dan kesejahteraan Mess
  3. Mendapatkan kartu anggota Mess dengan biaya kartu ditanggung oleh anggota
  4. Mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama sesuai dengan ketentuan Mess
Kewajiban Anggota Mess :
  1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Mess
  2. Membayar uang keanggotaan Mess sebesar
    COC Class I-II Rp.2.000.000
    COC Class III-IV Rp.1.000.000
    COC Class V-Dasar Rp.500.000
  3. Membayar iuran bulanan sebesar Rp.100.000 setiap bulan.
  4. Membayar Uang makan sebesar yang ditetapkan oleh pengurus harian
  5. Bagi anggota tetap atau penghuni mess yang belum ada uangnya dapat diberikan pinjaman dana dari kas Mess selanjutnya dibayar setelah 1 bulan kerja
  6. Memelihara nama baik dan memajukan serta mensejahterakan Mess
  7. Saling menghargai dan menghormati sesama anggota mess baik antara senior dengan junior dan sesama mess lainnya
  8. Memberikan informasi baik secara tertulis maupun lisan nama dan alamat perusahaan kepada pengurus mess pada saat sign on /off
  9. Memberikan alamat dan nomor telpon tetap yang bisa dihubungin kapan saja
IV. KETENTUAN– KETENTUAN MESS KBP PARNA

BAB I. Ketentuan Keanggotaan Mess
Pasal 1
  1. Memiliki kartu anggota Mess
  2. Membayar Uang keanggotaan sebanyak
    COC Class I-II Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah )
    COC Class III-IV Rp.1.000.000 ( Satu juta rupiah )
    COC Class V-Dasar Rp.500.000
    (Lima ratus ribu Rupiah ) selanjutnya diserahkan ke Bendahara
  3. Membayar iuran bulanan sebanyak Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah )
  4. Membayar uang makan sebanyak Rp.10.000 atau sebesar yang ditentukan oleh Ketua dan pengurus harian
  5. Besaran uang makan dapat dirubah sewaktu-waktu oleh Ketua dan pengurus harian
Pasal 2
Untuk menjadi anggotaan Mess harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Status Pomparan ni Raja Nai Ambaton
  2. Membuat pernyataan baik secara tertulis atau lisan bahwa siap melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
  3. Membayar biaya kartu keanggotaan (untuk memiliki Kartu Anggota)
BAB II. Ketentuan Organisasi dan Kepengurusan Mess 
Pasal 1
Musyawarah Besar adalah Forum tertinggi dalam organisasi Mess yang berwenang :
  1. Menetapkan acara, tata tertib, dan tata cara pemilihan Ketua Mess
  2. Menilai Laporan pertanggung jawaban pengurus mess yang disampaikan oleh Ketua Umum Mess
  3. Merubah dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  4. Memilih Ketua Umum mess dan pengurus lainnya
  5. Menetapkan pokok-pokok program kerja di Mess
  6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diangggap perlu
Pasal 2
Pemilihan Ketua Umum Mess dilaksanakan dengan cara demokratis, bebas, dan dapat dilakukan dengan fasilitas IT dengan berdasarkan ketetapan :
  1. Calon Ketua Umum Mess diusulkan oleh peserta pada Musyawarah besar anggota Mess dan peserta Mubes dapat melalui Fasilitas IT (SOSIAL MEDIA : Group Facebook KELUARGA BESAR PELAUT PARNA BORU BERE IBEBERE)
  2. Ketua Umum terpilih, otomatis menjadi ketua Formatur.
  3. Pendamping Formatur atau pengurus mess lainnya dipilh oleh peserta Mubes dan bertugas membantu Ketua umum terpilih
  4. Masa jabatan Ketua Umum dan Kepengurusan Organisasi selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk priode selanjutnya jia bersedia dan diajukan anggota.
BAB III. Ketentuan Tugas Dan Tanggung Jawab
Pasal 1
Ketua Umum bertanggung jawab penuh memimpin jalannya organisasi sesuai dengan Pedoman Dasar dan Ketentuan-Ketentuan serta semua keputusan dari Musyawarah Besar
Pasal 2
Wakil ketua I Bertugas dan Bertanggung Jawab penuh dalam Bidang Pemberdayaan sumber Daya Manusia meliputi:
  1. Membentuk Tim Koordinator Bidang pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  2. Membuat dan melaporkan Program kerja ke ketua Umum
  3. Menjadikan Anggota yang professional,loyalitas tinggi dan berpola pikir yang baik serta berbudi pekerti yang luhur
  4. Memberikan Fasilitas ke Anggota tetap serta bertanggung jawab atas barang inventaris bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Wakil Ketua II Bertanggung Jawab Penuh dalam Bidang Ketenaga kerjaan dan Kesejahteraan meliputi :
  1. Membentuk Tim Koordinator Bidang Ketenaga Kerjaan Dan Kesejahteraan
  2. Membuat dan melaporan progam kerja ke Ketua Umum
  3. Memberikan informasi kerja serta memberikan fasilitas layanan kesejahteraan ke anggota tetap khususnya yang telah lama menganggur
  4. Mendata Anggota tetap yang sign on dan sign off
Wakil Ketua III Bertanggung Jawab Penuh dalam Bidang Hukum Dan Perlingdungan meliputi :
  1. Membentuk Tim Koordinator Bidang Hukum Dan Perlingdungan
  2. Membuat dan melaporkan program kerja ke Ketua Umum
  3. Memberikan layanan Hukum dan Perlingdungan ke Anggota tetap
  4. Memberikan Sanksi kepada anggota tetap yang tidak mengikuti pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
Wakil Ketua IV Bertanggung Jawab Penuh dalam Bidang Umum dan Organisasi meliputi :
  1. Membentuk Tim Koordinator Bidang Umum dan Organisasi
  2. Membuat dan melaporkan Program kerja ke Ketua Umum
  3. Membuat pendataan anggota yang terdaftar dan belum terdaftar
  4. Membuat daftar keanggotaan tetap Mess
  5. Bertanggung Jawab atas semua pelayanan fasilitas dan barang Inventaris Mess
  6. Memberikan informasi dan menjalin komunikasi antara sesama anggota Mess dan Sebagai speaker ( juru bicara ) dalam mengatasi masalah-masalah anggota mess
  7. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan mengambil kebijakan organisasi
Pasal 3
Sekretaris Umum Bertugas dan Bertanggung Jawab meliputi :
  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan Organisasi serta Mengelola administrasi umum organisasi dan bersama ketua umum menandatangani surat-surat yanng bersifat kebijakan organisasi
  2. Meregestrasi Anggota dan membuatkan kartu Keanggotaan Mess
  3. Mengakses data dan Informasi semua kegiatan organisasi melalaui Internet
  4. Mengumpulkan Biodata dan foto copy fail Document semua anggota
Wakil Sekretaris I bertugas dan bertanggung jawab meliputi :
  1. Bersama Wakil Ketua I membentuk Tim Koordinator Bidang Pemberdayaan sumber Daya Manusia
  2. Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolaan administrasi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  3. Memberikan data dan laporan kegiatan bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ke Sekretaris Umum
  4. Membantu Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris II bertugas dan bertanggung jawab meliputi :
  1. Bersama Wakil Ketua II membentuk tim Koordinator bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan
  2. Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolaan administrasi bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan
  3. Memberikan data dan laporan kegiatan bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan ke sekretaris umum
  4. Membantu Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris III bertugas dan bertanggung Jawab meliputi :
  1. Bersama Wakil Ketua III membentuk tim Koordinator Bidang Hukum dan Perlingdungan
  2. Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolan administrasi bidang ketenaga kerjaan dan kesejahteraan
  3. Memberikan data dan laporan kegiatan bidang Hukum dan Perlingdungan ke sekretaris umum
  4. Membantu Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris IV bertugas dan bertanggung Jawab meliputi :
  1. Bersama Wakil Ketua IV membentuk tim Koordinator Bidang umum dan Organisasi
  2. Bertanggung Jawab atas surat menyurat dan pengelolan administrasi Bidang umum dan Organisasi
  3. Memberikan data dan laporan kegiatan bidang umum dan Organisasi ke sekretaris umum
  4. Membantu Sekretaris Umum
Pasal 4
Bendahara Umum bertugas dan bertanggung jawab meliputi :
  1. Menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan Organisasi
  2. Mengelola dana organisasi berdasarkan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
  3. Menggali sumber dana bagi pembiayaan organisasi sesuai dengan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Mess
  4. Menjalankan Kegiatan Akuntansi serta membuat laporan keuangan berupa :
  • Penyusunan Arus Kas ( Cash Flow ) yang up to date sehinggga bisa cek oleh seluruh anggota melalui Website (pertiga bulan sekali)
  • Penyusunan Neraca Tahunan yang diaudit dalam Mubes ( Musyawarah Bersama ).
  • Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua umum.
Pasal 5
Wakil Bendahara Bertugas dan bertanggung Jawab meliputi :
  1. Membantu Bendahara Umum dalam pengelolaan Keuangan Organisasi
  2. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
Pasal 6
Koordinator dan Anggota Bidang- Bidang bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu Wakil Ketua bidang masing-masing dalam melaksanakan program kerja
Pasal 7
Anggota tetap Mess bertugas dan bertanggung jawab serta menjalankan semua kebijakan-kebijkan pengurus Organisasi Mess Anggota yang berdasarkan pedoman dasar dan ketentuan ketentuan Organisasi


BAB IV.Ketentuan fasilitas dan layanan
Pasal 1
Fasilitas dan pelayanan yang ada dimess dapat digunakan sepenuhnya bagi anggota tetap mess dan bagi anggota yang baru sesuai dengan kebijakan Ketua Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
Pasal 2
Fasilitas dan pelayanan ketenaga kerjaan diatur sebagai berikut :
  1. Anggota Mess tetap diberikan informasi kerja secara antrian atau sesuai dengan jabatan serta pengalaman dikapal
  2. Anggota baru akan diberikan informasi kerja sesuai dengan kebijakan Ketua Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
Pasal 3
Fasilitas dan pelayanan kesejahteraan diatur sebagai berikut :
  1. Anggota Tetap dapat diberikan pinjaman dana untuk urusan pekerjan sesuai dengan kebijakan Ketua Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
  2. Anggota Tetap dapat diberikan pinjaman dana jika keluarga anggota tetap mendapat musibah kecelakaan atau masuk rumah sakit sesuai dengan kebijakan Ketua Umum dan Pengurus lainnya yang bersangkutan
  3. Anggota Tetap dapat diberikan sumbangan jika Anggota tetap ataupun keluarganya meninggal dunia
  4. Keluarga yang termaksud adalah anak dan istri yang terdaftar di kartu keluarga bagi anggota yang sudah menikah dan bagi yang belum berkeluarga yang termaksud adalah kedua orang tua
  5. Pinjaman dana yang diberikan wajib dikembalikan setelah kerja 1 bulan
Pasal 4
Fasilitas dan pelayanan Hukum dan Perlingdungan diatur sebagai berikut :
  1. Anggota tetap yang mengalami tindakan yang tidak sesuai hukum pelayaran internasional atau hukum ketenaga kerjaan oleh perusahaan akan diberikan penegak hukum yang selanjutnya diurus oleh suatu badan hukum yang berwenang
  2. Anggota tetap yang mengalami kasus pidana maupun perdata dapat diberikan penegak hukum yang selanjutnya diurus oleh suatu badan hukum yang berwenang
  3. Penegak hukum atau suatu badan hukum yang berwenang ditunjuk oleh ketua umum atau pengurus bidang yang bersangkutan
  4. Pembiayaan Penegak hukum atau suatu badan hukum yang berwenang sesuai dengan kesepakatan anggota tetap yang bersangkutan dan kebijakan ketua umum atau pengurus yang bersangkutan.
  5. Pinjaman dana dapat dikembalikan setelah kasus hukum selesai atau setelah berkerja 1 bulan yang besaran dananya sesuai dengan kebijakan ketua dan pengurus yang bersangkutan
BAB V. Ketentuan Tata Tertib Penghuni Mess
Pasal 1
Tata tertib mess diatur sebagai berikut :
  1. Menjaga dan melaksanakan ketertiban,ketenangan dan kedamaian mess dan lingkungan sekitar mess serta penghuni mess
  2. Menjaga dan melaksanakan kebersihan Mess
  3. Menjaga dan memelihara barang inventaris Mess
  4. Saling menghargai dan menghormati antara senior dan junior
  5. Hanya membicarakan tentang hal kebaikan
  6. Setiap penghuni Mess wajib melapor ke pengurus mess dan membaca serta siap melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan Oarganisasi mess
  7. Jika terjadi suatu kesalahan atau tidak melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan di mess hanya dapat ditegur atau dilaporkan secara tertulis selanjutnya disimpan di Nearmiss Box
  8. Mematuhi peraturan pemerintah setempat.
BAB VI. Ketentuan sangsi anggota Mess
Pasal 1
Anggota tetap yang tidak melaksanakan kewajiban atau ketentuan-ketentuan organisasi akan diberikan peringatan pertama sampai peringatan kedua selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Anggota tetap yang melanggar tata tertib mess tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess
  2. Anggota tetap yang tidak membayar iuran bulanan tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess sampai pembayaran iuran lunas
  3. Anggota tetap yang tidak melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan organisasi tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess
  4. Pengurus organisasi mess yang tidak melaksanakn tugas dan tanggung jawab dapat digantikan sesuai dengan musyawarah dan mufakat
  5. Anggota tetap atau penghuni mess yang merusak atau menghilangkan barang inventaris mess ditanggung semua oleh yang bersangkutan
Pasal 2
Anggota tetap atau penghuni mess yang melakukan pencurian dimess akan dikeluarkan dari keanggotaan atau penghuni mess tanpa peringatan pertama dan peringatan kedua

Structure organisasi:

Penasehat I :
Penasehat II :
Ketua Umum :
Wakil ketua :
Ketua I Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia :
Ketua II Bidang Ketenaga kerjaan dan Kesejahteraan :
Ketua III Bidang Hukum dan Perlindungan :
Ketua IV Bidang Umum dan Organisasi :
Sekretaris Umum :
Sekretaris I :
Bendahara Umum :
Bendahara I :
Bidang-bidang :
A. Bidang Pemberdayaan SDM :
B. Bidang Ketenaga kerjaan dan Kesejahteraan :
C. Bidang Hukum dan Perlindungan :
D. Bidang Umum dan Organisasi :
Anggota-anggota :
  1. Anto Hooud
  2. BeniYose Simarmata
  3. Charles Simarmata
  4. Chrisanto Rafeel Sidabutar
  5. Congle Simarmata +6285319745858
  6. Daniel Sigalingging
  7. Edon Nadeak +625376812024
  8. Eko Dermaan Simarmata
  9. Eri Simarmata
  10. Frenki Sigalingging
  11. Hermanto Doloksaribu
  12. Jeffry Simarmata +6281284109780
  13. Johanes Ginting Bre Lingga
  14. Julius Sitanggang
  15. Jumri Sitanggang
  16. Juny Liston Simbolon
  17. Kalam Nadeak  +62811778036
  18. Korman Sidauruk
  19. Lorencus Simbolon
  20. Marlaba Simarmata
  21. Manuntun Simarmata
  22. Normal Sitanggang
  23. Radero Simarmata +6282114382958
  24. Rikson Harmoko Sigalingging +6281361779707
  25. Royman Sitanggang Bre Manurung
  26. Sahenta Titus Sigalingging +628538605544
  27. Sandri Tamba
  28. Zee Tamba +6281288275347

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS MESS

MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar adalah Forum tertinggi dalam organisasi yang berwenang :
  1. Menetapkan acara, tata tertib, dan tata cara pemilihan Ketua Mess
  2. Menilai Laporan pertanggung jawaban pengurus mess yang disampaikan oleh Ketua Umum Mess.
  3. Merubah dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  4. Memilih Ketua Umum mess dan pengurus lainnya.
  5. Menetapkan pokok-pokok program kerja.
  6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diangggap perlu
Sistim Pemilihan Ketua Umum :
Pemilihan Ketua Umum Mess dilaksanakan dengan cara demokratis, umum, bebas dengan berdasarkan ketetapan :
  1. Calon Ketua Umum Mess diusulkan oleh peserta pada Musyawarah besar anggota Mess
  2. Ketua Umum terpilih, otomatis menjadi ketua Formatur.
  3. Pendamping Formatur atau pengurus mess lainnya dipilh oleh peserta Mubes dan bertugas membantu Ketua umum terpilih
Tugas Ketua Umum :
  1. Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga dan semua keputusan dari Musyawarah Besar.
  2. Memimpin jalannya rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus mess.
Tugas Wakil ketua :
  1. Membantu Ketua umum dalam memimpin jalannya organisasi.
  2. Mewakili Ketua umum bila berhalangan.
Tugas Koordinator :
  1. Mengkoordinir / memberikan arahan kebijakan serta bimbingan kepada anggota mess dalam rangka mendorong, mempertahankan serta meningkatkan kualitas Pelaut Parna
  2. Memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atuupun tidak dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing.
Tugas Sekretaris :
  1. Membantu Ketua umum dalam menjalankan organisasi.
  2. Bersama-sama dengan Ketua Umum menetapkan kebijakan organisasi.
  3. Mengelola administrasi umum organisasi dan bersama ketua umum menandatangani surat-surat yang bersifat kebijakan organisasi.
  4. Dalam menjalankan tugas kewajibannya, bertanggung jawab kepada Ketua Umum
  5. Mengumpulkan Biodata dan foto copy fail Document semua anggota.
Tugas Bendahara :
  1. Menyusun Anggaran Belanja dan pendapatan organisasi.
  2. Mengelola dana organisasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Mubes.
  3. Menggali sumber dana bagi pembiayaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Menjalankan Kegiatan Akuntansi.
  5. Membuat Laporan Keuangan beruapa :
  6. Penyusunan Arus Kas ( Cash Flow ) yang up to date sehinggga bisa cek oleh seluruh anggota melalui Website.
  7. Penyusunan Neraca Tahunan yang diaudit dalam Mubes ( Musyawarah Bersama ).
  8. Dalam menjalankan tugasnya berrtanggung jawab kepada Ketua umum.
Tugas Humas :
  1. Mengelola Data, Informasi dan Komunikasi
  2. Sebagai speaker ( juru bicara ) dalam mengatasi masalah – masalah anggota mess.
Kedaulatan.
Kedaulatan Organisasi Mess berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Besar.

Keanggotaan.
  1. Setiap Anggota mess yang telah memenuhi syarat dan menyetujui program dari mess dapat menjadi anggota mess.
  2. Keanggotaan mess terdiri dari keluarga pomparan ni raja nai ambaton yang berminat untuk menjadi anggota serta mereka yang bersimpati ikut membantu dan mendukung kegiatan Mess.
Hak Angggota
Setiap anggota berhak :
  1. Menghadiri rapat, mengeluarkan pendapat dan saran demi kemajuan mess.
  2. Memilih dan dipilih menjadi angggota pengurus yang diitetapkan oleh Mubes.
  3. Memperoleh perlindungan Hukum dan pembelaan
Kewajiban Angggota.
Setiap Angggota berkewajiban :
  1. Mentaati AD / ART dan keputusan-keputusan yang telah diitetapkan pada saat Mubes
  2. Aktif dalam melaksanakan kegiatan dan bertangggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan oleh Mubes
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Parna.
  4. Membayar uang pendaftaran dan iuran yang telah ditetapkan dan sumbangan suka rela.
Keuangan
Pengelolaan Keuangan dilakukan secara transparan dan menjadi tangggung jawab pengurus Mess.
Keuangan Mess diperoleh dari :
  1. Uang pangkal/pendaftaran Anggota.
  2. Sumbangan sukarela dari Anggota.
Pembubaran Mess :
  1. Mess hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar.
  2. Apabila terjadi pembubaran, maka seluruh asset dari mess dikembalikan kepada anggota
Penyelengaraan pembuatan mess.
Pada tahap awal pembuatan Mess ini dibutuhkan dana yang dalam hal ini sangat dibutuhkan nama-nama yang bersedia sebagai penyandang dana awal
(Donatur),dan disebabkan karena belum terbentuknya struktur organisasi yang menetapkan biaya keanggotaan serta besarnya iuran bulanan dan uang makan,agar berjalannya rencana ini,setiap anggota dikenakan biaya
Rp.1.000.000 keanggotaan bukti keseriusan dan biaya menyewa mess dan perabotan yang dibutuhkan,yang nantinya dana tersebut akan dimasukkan ke data pengurus, dan semua dana nantinya akan dapat di akses diWebside/mailliist siapa-siapa saja yang telah menyetorkan dana yang berupa uang pangkal dan iuran bulanan.termasuk dana yang dikeluarkan untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan mess..


Terima Kasih

Selasa, 19 Agustus 2014

Dokumen Muatan Kapal

Beberapa jenis dan definisi dari dokumen-dokumen tersebut : 


SHIPPING ORDER (SO) atau sering di sebut SHIPPING INSTRUCTION (SI) merupakan Surat yang dibuat oleh Shipper / pengirim yang ditujukan kepada Carrier / kapal untuk menerima  dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
Shipping Order berisi  :

  • Nama shipper,
  • Nama Consignee dipelabuhan bongkar,
  • Notify address,
  • Pelabuhan Muat,
  • Pelabuhan Tujuan,
  • Nama dan Jenis barang,
  • Jumlah Berat dan Volume,
  • Shipping Mark,
  • Total Nett Weight,
  • Total Gross weight,
  • Total Measurement,
  • Freight and charge,
  • B/L ,
  • Dated,
  • Commercial Invoice, No.L/C.
Shipping Instruction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent) maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan tersebut, yaitu pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya, carrier yang bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead freight. Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti rugi kepada shipper .


CARGO DECLARATION merupakan dokumen yang di buat oleh shipper (pengirim) ditujukan kepada master kapal, dokumen ini menyatakan bahwa cargo telah di inspeksi oleh independent surveyor yang menyatakan cargo aman untuk di angkut (coba baca rules IMSBC CODE)

RESI MUALIM (MATE RECEIPT) Surat tanda terima barang / muatan diatas kapal sesuai dengan keadaan muatan tersebut yang ditanda tangani oleh mualim – I.
Resi Mualim diberi catatan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau perlu keterangan tambahan.
Apa yang tertera dalam Mate receipt akan tertera dalam Konosemen (Bill of Lading).

RESI GUDANG, yaitu surat tanda muatan yang dikeluarkan oleh kepala gudang yang menerima muatan tersebut dari shipper. Biasanya shipper menyerahkan muatan yang akan dikapalkan itu satu dua hari sebelum saat kedatangan kapal yang bersangkutan dipelabuhan pemuatan, untuk melakukan pemuatan.
Resi Gudang dibuat dalam lembar (atau lebih, sesuai kebutuhan) menggunaan warna yang berbeda-beda; masing-masing lembar mempunyai fungsi yang berbeda sbb:

  1. Lembar ke-1 (asli), warna putih, sebagai surat Muat, yaitu surat penterahan muatan dari gudang ke perwira kapal.
  2. Lembar ke-2, kuning, sebagai mate’s receipt (resi mualim) asli, setelah muatan diterima oleh mualim dan segala kondisi muatan dicatat disitu, untuk shipper
  3. Lembar ke-3, warna merah jambu, sebagai Tembusan Resi Mualim, diserahkan kepada agen setempat sebagai dasar pembuatan bill of Lading;
  4. Lembar ke-4, warna hijau, untuk arsip kapal;
  5. Lembar ke-5 dan lembar ke-6, warna putih, untuk keperluan lainnya.
Lembar-lembar kedua dan seterusnya menggunakan kertas tipis sedangkan lembar kesatu menggunakan kertas HVS.
Perusahaan-perusahaan pelayaran tertentu menggunakan formulir yang merupakan satu set dari mulai S/O sampai Resi Mualim.

TALLY SHEET Suatu daftar / catatan penghitungan jumlah / banyaknya muatan yang diterima atau muatan yang dibongkar oleh kapal. Penghitungan dilakukan oleh Tally Clerk dan di syahkan / diketahui oleh Mualim I.

MANIFEST Surat yang merupakan suatu Daftar barang-barang  / muatan yang telah dikapalkan. Dimana daftar tersebut berisi :  Nama kapal, Pelabuhan Muat dan Pelabuhan tujuan, Nama Nakhoda, Tanggal, No. B/L, Pengirim (Shipper), Penerima (Consignees), Tanda (Mark), Jumlah / banyaknya (Quantity), Jenis barang / muatan (Description of goods),  Isi & Berat (Volume & Weight) dan Keterangan jika ada. Dibuat oleh Perusahaan Pelayaran.

BILL OF LADING (KONOSEMEN) Merupakan surat persetujuan pengangkutan barang antara pengirim (Shipper) dan Perusahaan Pelayaran (Owner) dengan segala konsekuensinya yang tertera pada surat tersebut. Juga dapat merupakan surat kepemilikan barang sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut dan oleh karenanya dapat diperjual belikan sehingga Bill of Lading ini juga merupakan surat berharga.

LETTER OF INDEMNITY / LETTER OF GUARANTEE adalah Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk memperoleh Clean B/L, dimana Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas barang tersebut.
  
DELIVERY ORDER Suatu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. Dimana D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L miliknya.

STATEMENT OF  FACT Laporan pelaksanaan kegiatan bongkar / muat mulai dari awal hingga selesai kegiatan.

STOWAGE PLAN  merupakan gambaran informasi kondisi muatan yang berada dalam ruang muat baik mengenai Letak, Jumlah dan Berat muatan sesuai consignment mark bagi masing-masing pelabuhan tujuannya

HATCH LIST Daftar muatan yang berada dalam palka yang bersangkutan.

DISCHARGING LIST Daftar bongkaran muatan pada suatu pelabuhan tertentu.

DAMAGE REPORT Merupakan suatu surat Berita acara kerusakan muatan yang terjadi diatas kapal sehubungan tanggung jawab pihak carrier.

MARINE NOTE OF SEA PROTEST Merupakan suatu Berita Acara atas kerusakan muatan diluar kemampuan manusia. Dibuat oleh Nakhoda dan di syahkan oleh Notaris.

NOTICE OF READINESS  ( NOR ) Suatu surat yang dibuat oleh Nakoda yang menyatakan bahwa kapal telah siap untuk melaksanakan kegiatan pembongkaran atau pemuatan.

Sabtu, 16 Agustus 2014

P2TL 38 Aturan


Berikut ini P2TL ada 38 Aturan (Rule) :

Penerapan = Application (Rule.1)


 Pertanggung jawaban = Responsibility (Rule.2)

Definisi umum = General Definition (Rule.3)

Penerapan = Application (Rule.4)

Pengamatan = Look Out (Rule.5)

Kecepatan/Laju Aman = Safe Speed (Rule.6)

Bahaya tubrukan = Risk of Collision (Rule.7)

Tindakan untuk mencegah bahaya tubrukan = Action to Avoid collision (Rule.8)

Alur pelayaran sempit = Narrow Channel (Rule.9)

Bagan pemisah lalu lintas = Traffic Separation Schemes/TSS (Rule.10)

Penerapan = Applicatin (Rule.11)

Kapal layar = Sailling Vessels (Rule.12)

Penyusulan = Overtaking (Rule.13)

Situasi berhadapan = Head-on Situation (Rule.14)

Situasi berpotongan/bersilangan = Crossing Situation (Rule.15)

Tindakan oleh kapal yang memberi jalan = Action by give-way vessel (16)

Tindakan oleh kapal yang bertahan = Action by stand-on vessel (Rule.17)

Tanggung jawab antar kapal = Responsibilities between vessels (Rule.18)

Sikap kapal dalam penglihatan terbatas = Conduct of vessels in restricted visibility (Rule.19)

Penerapan = Application (Rule.20)

Definisi = Definitions (Rule.21)

Daya tampak lampu lampu = Visibility of lights (Rule.22)

Kapal yang sedang berlayar = Power-driven vessels underway (Rule.23)

Menunda dan mendorong = Towing and pushing (Rule.24)

Kapal layar yang sedang berlayar dan kapal yang digerakan dengan dayung = Sailing vessels underway and vessels under oars (Rule.25)

Kapal nelayan = Fishing vessels (Rule.26)

Kapal yang tidak dapat di olah gerak dan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya = Vessels not under command or restricted in their ability to manoeuvre (Rule.27)

Kapal yang terkekang oleh saratnya = Vessels contrained by their draught (Rule.28)

Kapal pandu = Pilot vessels (Rule.29)

Kapal berlabuh jangkar dan kapal kandas = Anchored vessels and vessels aground (Rule.30)

Pesawat terbang laut = Seaplanes (Rule.31)

Definisi = Definitions (Rule.32)

Perlengkapan isyarat bunyi = Equipment for sound signals (Rule.33)

Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan = Manoeuvring and warning signals (Rule.34)

Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas = Sound signals in restricted visibility (Rule.35)

Isyarat untuk menarik perhatian = Signals to attract attention (Rule.36)

Isyarat mara bahaya = Distress signals (Rule.37)

Pembebasan = Exemptions (Rule.38)


Demikianlah yang dapat saya postingkan dan semoga bermamfaat bagi sobat pelaut,Thanks





Kamis, 14 Agustus 2014

Daftar Singkatan Istilah Pelayaran :

Beberapa Daftar Singkatan yang sering kita lihat dalam Istilah Pelayaran :
  • AIS : Automatic Identification System
  • ALC : Articulated Loading Column
  • AMVER : Automated Mutual Assistance Vessel Rescue System
  • ASL : Archipelagic Sea Lane
  • ATBA : Area To Be Avoided
  • ATLAS : Autonomous Temperature Line Acquisition System
  • CALM : Catenary Anchor Leg Mooring
  • CBM : Conventional Buoy Mooring
  • CDC : Certain Dangerous Cargo
  • CHA : Competent Harbour Authority
  • COTP : Captain of the Port
  • CVTS : Co-operative Vessel Traffic System
  • DART : Deep-ocean Assessment and Reporting Tsunamis
  • DF : Direction Finding
  • DG : Degaussing
  • DGPS : Differential Global Positioning System
  • DPG : Dangerous and Polluting Goods
  • DSC : Digital Selective Calling
  • DW : Deep Water
  • DWT : Deadweight Tonnage
  • DZ : Danger Zone
  • E : East
  • ELSBM : Exposed Location Single Buoy Mooring
  • ENE : East Northeast
  • EPIRB : Emergency Position Indicating Radio Beacon
  • ESE : East Southeast
  • ETA : Estimated Time of Arrival
  • ETD : Estimated Time of Departure
  • FAD : Fish Aggregating Device
  • feu : Forty Foot Equivalent Unit
  • fm : Fathom(s)
  • FPSO : Floating Production Storage and Offloading Vessel
  • FPU : Floating Production Unit
  • FSO : Floating Storage and Offloding Vessel
  • ft : Foot (Feet)
  • GMDSS : Global Maritime Distress and Safety System
  • GPS : Global Positioning System
  • GRT : Gross Register Tonnage
  • GT : Gross Tonnage
  • HAT : Highest Astronomical Tide
  • HF : High Frequency
  • hm : Hectometre
  • HMS : Her (His) Majesty's Ship
  • HP : Horse Power
  • hPa : Hectopascal
  • HSC : High Speed Craft
  • HW : High Water
  • IALA : International Association of Lighthouse Authorities
  • IHO : International Hydrographic Organization
  • IMDG : International Maritime Dangerous Goods
  • IMO : International Maritime Organization
  • ISPS : International Ship and Port Facility Security Code
  • ITCZ : Intertropical Convergence Zone
  • ITZ : Inshore Traffic Zone
  • JRCC : Joint Rescue Co-0rdination Centre
  • kHz : Kilohertz
  • km : Kilometre(s)
  • kn : Knot(s)
  • kW : Kilowatt(s)
  • LANBY : Large Automatic Navigation Buoy
  • LASH : Lighter Aboard Ship
  • LAT : Lowest Astronomical Tide
  • LF : Low Frequency
  • LHG : Liquefied Hazardous Gas
  • LMT : Local Mean Time
  • LNG : Liquefied Natural Gas
  • LOA : Length Overall
  • LPG : Liquefied Petroleum Gas
  • LW : Low Water
  • mb : Milibar(s)
  • MCTS : Marine Communications and Traffic Service Centres
  • MF : Medium Frequenncy
  • MHz : Megahertz
  • MHHW : Mean Higher High Water
  • MHLW : Mean Higher Low Water
  • MHW : Mean High Water
  • MHWN : Mean High Water Neaps
  • MHWS : Mean High Water spring
  • MLHW : Mean Lower High Water
  • MLLW : Mean Lower Low Water
  • MLW : Mean Low Water
  • MLWN : Mean Lower Water Neaps
  • MLWS : Mean Lower Water Spring
  • MMSI : Maritime Mobile Sevice Identity
  • MRCC : Maritime Rescue Co-ordination Centre
  • MRSC : Maritime Rescue Sub-Centre
  • MSI : Marine Safety Information
  • MSL : Mean Sea Level
  • MV : Motor Vessel
  • MW : Megawatt(s)
  • N : North
  • NATO : North Atlantic Treaty Organization
  • Navtex : Navigational Telex System
  • NE : Northeast
  • NNE : North Northeast
  • NNW : North Northwest
  • No : Number
  • NRT : Net Register Tonnage
  • NT : Net Tonnage
  • NW : Northwest
  • ODAS : Ocean Data Acquisition System
  • PEC : Pilotage Exemption Certificate
  • PEL : Port Entry Light
  • PLEM : Pipe Line End Manifold
  • PMSC : Port Marine Safety Code
  • POL : Petrol,Oil & Lubricants
  • PSSA : Particularly Sensitive Sea Areas
  • PWC : Personal Watercraft
  • RCC : Rescue Co-ordination Centre
  • RMS : Royal Mail Ship
  • RN : Royal Navy
  • RoRo : Roll-on,Roll off
  • RT : Radio Telephony
  • S : South
  • SALM : Single Anchor Leg Mooring System
  • SALS : Single Anchored Leg Storage System
  • SAR : Search And Rescue
  • Satnav : Satellite Navigation
  • SBM : Single Buoy Mooring
  • SE : Southeast
  • SHA : Statutory Harbour Authority
  • SPM : Single Point Mooring
  • sq : Square
  • SRR : Search and Rescue Region
  • SS : Steamship
  • SSCC : Ship Sanitation Control Certificate
  • SSE : South Southeast
  • SSCEC : Ship Sanitation Control Exemption Certificate
  • SSW : South Southwest
  • STL : Submerged Turret Loading
  • STS : Ship to Ship
  • SW : Southwest
  • SWATH : Small Waterplane Area Twin Hull Ship
  • teu : Twenty Foot Equvalent Unit
  • TRITON : Triangle Trans-Ocean Buoy Network
  • TSS : Traffic Separation Scheme
  • UHF : Ultra High Frequency
  • UKC : Under-kell Clereance
  • UKHO : United Kingdom Hydrographic Office
  • ULCC : Ultra Large Crude Carrier
  • UN : United Nations
  • UT : Universal Time
  • UTC : Co-ordinated Universal Time
  • VDR : Voyage Data Recorder
  • VHF : Very High Frequency
  • VLCC : Very Large Crude Carrier
  • VMRS : Vessel Movement Reporting system
  • VTC : Vessel Traffic Centre
  • VTMS : Vessel Traffic Management System
  • VTS : Vessel Trrafic Services
  • W : West
  • WGS : World Geodetic System
  • WMO : World Meteorological Organization
  • WNW : West Northwest
  • WSW : West Southwest
  • WT : radio (Wireless) Telegraphy
Semoga Daftar Singkatan Istilah Pelayaran yang saya bagikan ini dapat bermamfaat bagi sobat Pelaut, Thanks

Senin, 11 Agustus 2014

Cek Sertifikat Pelaut

Caranya sangat mudah sekali sob yaitu tinggal kita lihat di salah satu sertifikat diklat, ambil salah satu saja misalkan pada BST, dari sertifikat ini kita sudah bisa mengetahui seaferer kita yaitu terletak di depan atas kanan, yang diawali dengan angka 62xxxxxxxxxx,

Seaferer Code atau kode pelaut diambil 10 digit  yang diawali dari 62 yang merupakan kode negara Indonesia.

Langkah Pertama sobat Pelaut Masuk Ke http://pelaut.dephub.go.id (Klik saja Link tersebut link akan terbuka di halaman baru) Setelah membuka link tersebut akan di hadapkan dengan tampilan web Pelaut Terbaru seperti yang ada pada gambar di bawah ini, Perhatikan baik-baik!

Langkah Kedua yaitu Memasukan Seaferer Code di kolom, Search By Seaferer Code, Seperti pada gambar di bawah ini yaitu kita hanya di wajibkan mengetikan Seaferer Code kita yang sudah kita ketahui, Ingat hanya sepuluh angka yang diawali dengan angka 62.
Lihat gambar berikut fokuskan pada tanda panah yang berwarna merah dan klik gambar untuk memperbesar Cek Sertifikat Pelaut Online!

Langkah berikutnya yaitu Klik Tombol Search dan anda akan di bawa ke Tab baru. Disini akan ditunjukan daftar sertifikat masing - masing pelaut, seperti pada gambar di bawah ini :
Catatan :
  • Sampai saat ini Web terbaru yaitu http://pelaut.dephub.go.id masih mengalami banyak error dan perlu di perbaiki lagi, mungkin dari pihak Departemen Perhubungan Laut, sedang memperbaikinya,
  • Bagi Sertifikat yang tidak bisa di cek alias Not Found mungkin masih dalam proses online, dan jangan khawatir,
  • Bagi yang tadinya sudah online tapi sekarang menghilang, dalam arti sudah mempunyai sertifikat oflinenya silahkan tanyakan / laporkan ke lembaga diklat asal,
  • Bagi yang belum online harap bersabar.
Jika sobat Pelaut masih ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kirim email ke : cimunmoses92@gmail.com atau klik melalui Contact Form diblog ini : Contact Form

Untuk lebih memuaskan sobat pelaut bisa datang langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Alamat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110
IndonesiaTelp : (021) 3811308
Fax : (021) 3451657
Email : kplt@pelaut.go.id
Website : http://www.pelaut.dephub.go.id

Salam Pelaut